2018-02-26
Kota Padang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Al Amin melarang pewarta foto mengambil foto di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Aia Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Memotret sampah di TPA tersebut, dianggap tidak baik ketika penilaian Piala Adipura sedang berlangsung.

Dua wartawan yang dilarang mengambil foto adalah Irham (Haluan) dan Givo (Singgalang). Mereka ingin memotret proses pengolahan sampah. Ia beralasan publikasi kondisi TPA dapat menggagalkan Padang menerima Piala Adipura. Ia pun mengatakan saat ini TPA masih dalam proses perbaikan. Al Amin akhirnya meminta maaf kepada awak media.

Sumber media:
https://bit.ly/2KuupCS

Pelaku

Al Amin
Kota Padang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang
Pejabat Pemerintah / Eksekutif

Korban

Irham & Givo (Nama Samaran)
Kota Padang
Wartawan
Haluan & Singgalang
Harian

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: